BAKN DPR MENILAI BI TIDAK TEGAS
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menilai Bank Indonesia tidak tegas serta tidak prudent dalam melakukan proses merger dan pengawasan terhadap Bank Century
Penilaian ini merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan Ketua BAKN Ahmad Muzani (Fraksi Gerindra) kepada Ketua DPR Marzuki Alie terkait laporan pemeriksaan audit investigasi BPK atas kasus Century, di Gedung Nusantara III, Selasa (19/01)
Didalam laporannya, BAKN meminta BPK melakukan pemeriksaan khusus terhadap BI terkait tugas pengawasan BI terhadap Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac selama periode 2001-2003. “Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mengetahui penilaian tingkat kesehatan ketiga Bank oleh BI, apakah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangany yang berlaku,” tegas Muzani
Kepada DPR (Pansus Bank Century), lanjutnya, BAKN merekomendasikan agar DPR memanggil pihak-pihak yang terkait dengan Bank CIC yakni Raffat Ali Rizvi, Roberte Tantular, Hisyam Al Warrag guna mendapatkan gambaran yang jelas terhadap proses yang terjadi selama CIC dalam status SSU
“Mantan dirut Bank Century, Hermanus Hassan Muslim dan mantan pemeriksa BI saat menangani kasus SSU Bank CIC juga kami rekomendasikan untuk dipanggil agar mendapat gambaran lebih jelas tentang status dan kondisi SSB Bank Century sebenarnya,” terang Muzani
Mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan BI, BAKN berpendapat BI tidak melakukan tugas pengawasan sebagaimana mestinya. Karena itu, BAKN minta BPK memperdalam pemeriksaan terhadap Capital Adequacy Ratio (CAR) sebelum, selama dan sesudah pengucuran dana FPJP.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk meyakinkan berapa posisi CAR pada saat itu, berapa jumlah pemberian fasilitas kredit Bank Century kepada pemilik, yang melampaui BMK sehingga menyebabkan Bank Century menjadi sakit.
“Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat menguji apakah tujuan FPJP untuk menyehatkan Bank Century tercapai atau tidak, memeriksa pelanggaran Batas Minimum Pemberian Kredit oleh Bank Century,” tandasnya
BI dinilai sengaja melakukan perubahan CAR dari negative menjadi positif. Jumlah FPJP seharusnya diberikan sebesar Rp.493,6 miliar tapi faktanya diberikan sebesar Rp.639 miliar
Menyinggung penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, BAKN menilai penetapan tersebut terlalu dini. Karena itu, BAKN mendesak kepolisian dan Kejaksaan Agung, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran tersebut karena diindikasikan terdapat tindak pidana.
Terkait hasil rekomendasi BAKN, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, hasil tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Tata Tertib DPR. “Kita akan segera mengkaji hasil rekomendasinya,”katanya. (sw)